Ilustrasi Media Indonesia.
Ilustrasi Media Indonesia.

KPK Sita Dokumen Korupsi Wali Kota Cimahi

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 10:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Penyidik menyita beberapa dokumen terkait rasuah dari saksi tersebut.
 
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Saksi yang diperiksa, yakni Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam. Keterangan mereka berdua sudah dicatat untuk penguatan bukti.

Ali menolak membeberkan materi pemeriksaan. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
 
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
 
Baca: KPK Ogah Buru-buru Menyimpulkan Harga Sembako Bansos Kemensos
 
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
 
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan  sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>