Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan sejumlah hal terkait penembakan enam pengikut Rizieq Shihab. Calon Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya bakal menjalankan rekomendasi itu.
"Terkait rekomendasi Komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon kapolri di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Januari 2021.
Listyo meminta masyarakat membedakan kasus penembakan itu dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Rizieq. Dia memastikan kasus kerumunan Rizieq bakal diusut tuntas.
Dia menegaskan keselamatan masyarakat jadi hukum tertinggi. Apalagi, saat ini kasus covid-19 terus melonjak mencapai 14 ribu dalam sehari.
(Baca: 4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq)
"Jadi, prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," ujar Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Komisi III menyetujui Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis. Penetapan bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna DPR.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) merekomendasikan sejumlah hal terkait penembakan enam pengikut
Rizieq Shihab. Calon Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya bakal menjalankan rekomendasi itu.
"Terkait rekomendasi Komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test)
calon kapolri di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Januari 2021.
Listyo meminta masyarakat membedakan kasus penembakan itu dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Rizieq. Dia memastikan kasus kerumunan Rizieq bakal diusut tuntas.
Dia menegaskan keselamatan masyarakat jadi hukum tertinggi. Apalagi, saat ini kasus covid-19 terus melonjak mencapai 14 ribu dalam sehari.
(Baca:
4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq)
"Jadi, prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," ujar Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Komisi III menyetujui Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis. Penetapan bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)