Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peretasan email atau surat elektronik (surel) dalam transaksi perusahaan Italia, Althea SpA, dan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd. Althea SpA bergerak dalam bidang pengadaan ventilator dan monitor covid-19.
"Pelaku bekerja sama antara sindikat Nigeria dan Indonesia," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020. 
Menurut dia, polisi menangkap tiga pelaku warga negara Indonesia (WNI). Mereka yakni Safril Batubara (SB), Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto (TP). Polisi menyita uang Rp58,8 miliar yang diduga terkait kasus ini.
"Satu pelaku lagi yang diduga warga negara Nigeria bernama Dima alias Brother yang berperan sebagai aktor intelektual saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Listyo. 
Kasus ini bermula saat Althea SpA membuat kontrak jual beli peralatan medis dengan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd sekitar Maret hingga Mei 2020. Perusahaan Italia itu sudah membayar beberapa kali ke Bank of China. 
"Kemudian di pertengahan perjalanan ada seseorang yang mengaku dari GM (general manager) mengatasnamakan seolah-olah perusahaan Shenzhen Cina mengirim email (bypass) ke perusahaan Italia untuk menginformasikan perubahan rekening ke bank Indonesia," ujar Listyo. 
 
 
Perusahaan Italia itu bertransaksi tiga kali melalui Bank Mandiri Syariah dengan total dana Rp58,8 miliar. Bank mencurigai transaksi ini sehingga berkoordinasi dengan Organisasi Polisi Pidana Internasional (Interpol) Italia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim.
Setelah penyelidikan, sindikat internasional ini diketahui menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai perwakilan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi alat kesehatan tersebut.
"Tiga orang WNI yang terlibat ditangkap di Jakarta, Bogor (Jawa Barat), dan Padang Sidempuan, Sumut (Sumatra Utara)," ujar Listyo. 
Listyo mengatakan uang hasil penipuan itu telah dibagi-bagi. Tersangka Safril Batubara, contohnya, menggunakan uang Rp2 miliar untuk membeli aset tanah, bangunan, serta mobil di Banten dan Sumatera Utara. 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.   
  
  
    
Perusahaan Italia itu bertransaksi tiga kali melalui Bank Mandiri Syariah dengan total dana Rp58,8 miliar. Bank mencurigai transaksi ini sehingga berkoordinasi dengan Organisasi Polisi Pidana Internasional (Interpol) Italia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim. 
Setelah penyelidikan, sindikat internasional ini diketahui 
menipu dengan cara mengaku-ngaku sebagai perwakilan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi alat kesehatan tersebut. 
"Tiga orang WNI yang terlibat ditangkap di Jakarta, Bogor (Jawa Barat), dan Padang Sidempuan, Sumut (Sumatra Utara)," ujar Listyo. 
Listyo mengatakan uang hasil penipuan itu telah dibagi-bagi. Tersangka Safril Batubara, contohnya, menggunakan uang Rp2 miliar untuk membeli aset tanah, bangunan, serta mobil di Banten dan Sumatera Utara.  
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU). Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)