Ketua KPK Firli Bahuri. Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri. Istimewa

KPK Wanti-wanti Cakada Tak Pakai Uang Negara

Antara • 08 September 2020 10:35
Jakarta: Calon kepala daerah (cakada) petahana atau dari unsur aparatur pemerintah diminta berhati-hati menggunakan anggaran negara. Lembaga Antirasuah menggencarkan pengawasan penggunaan uang negara selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
 
"Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
 
Pilkada yang ada ranah politik dan kerja KPK berada di ranah hukum. KPK berkomitmen terus memberantas korupsi selama proses pilkada.

Lembaga Antirasuah sudah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada Serentak 2020. KPK menerapkan konsep three prongs approaches atau pendekatan tiga cabang dalam mengawal pilkada yang bersih.
 
"Selain itu, KPK memiliki 'mata rakyat', yaitu anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran. Mereka tidak takut, berani lantang berteriak, meneriakkan kebenaran di antara bisikan kejahatan korupsi," ujar Firli.
 
Baca: KPK Disarankan Tunda Proses Hukum Paslon Selama Pilkada
 
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai langkah kepolisian yang menunda penanganan kasus hukum cakada sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan KPK supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.
 
"Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Tapi ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya," kata Indriyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan