Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Zulkifli. Dia akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
KPK mengintensifkan penyidikan kasus rasuah Rachmat. Lembaga Antirasuah juga sempat memanggil eks Bupati Bogor Nurhayanti.
Penyidik mengonfirmasi adanya pengumpulan uang yang diperintahkan Rachmat. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan perintah tersangka RY untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Ali.
Rachmat Yasin menjalani sidang lanjutan kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan, Kamis (6/11/2014). Antara Foto/Agus Bebeng
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire Rp825 juta.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Zulkifli. Dia akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
KPK mengintensifkan penyidikan kasus rasuah Rachmat. Lembaga Antirasuah juga sempat memanggil eks Bupati Bogor Nurhayanti.
Penyidik mengonfirmasi adanya pengumpulan uang yang diperintahkan Rachmat. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan perintah tersangka RY untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Ali.
Rachmat Yasin menjalani sidang lanjutan kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan, Kamis (6/11/2014). Antara Foto/Agus Bebeng
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire Rp825 juta.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)