Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Aprilio Akbar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Aprilio Akbar.

KPK Periksa Mantan Bupati Bogor

Faisal Abdalla • 08 Oktober 2019 12:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2008-2014. Yasin akan diperiksa KPK sebagai tersangka.
 
"(Terkait) kasus pemotongan uang dan gratifikasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
 
Eks Bupati Bogor ini diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tak main-main, jumlah 'kutipan haram' Yasin mencapai Rp8.931.326.223.
 
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasin dijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari jeruji besi pada September lalu.
 
Lembaga Antirasuah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap 7 Mei 2014. Tiga orang itu ialah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; pihak swasta bernama FX Yohan Hap; serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
 
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan