Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Periksa Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 05 Juli 2019 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Yasin diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan uang dan gratifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. 
 
"RY diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2019.
 
Selain Yasin, Lembaga Antirasuah juga memanggil empat orang lainnya. Di antaranya eks Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor, Udin Syamsudin serta Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana.

Kemudian, Pegawai Dispenda Kabupaten Bogor, Sri Hartati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati. Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Yasin.
 
Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8.931.326.223.
 
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasin dijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Dalam kasus itu, Yasin baru keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari jeruji besi pada September 2019.
 
Lembaga Antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu ialah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; pihak swasta bernama FX Yohan Hap; serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
 
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan