Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Novel dijadwalkan diperiksa sebagai saksi korban.
"Pak Novel sama pelapornya (tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya, sebagai saksi)," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar saat dihubungi, Kamis, 2 April 2020.
Yasri sebagai pelapor juga menjadi saksi mata penyiraman air keras terhadap Novel. Penyerangan itu dilakukan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Selasa, 11 April 2017.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini belum juga dimulai. Fedrik mengatakan bila Novel dan Yasri tidak hadir, sidang kemungkinan bakal tetap dilanjutkan.
Namun, keputusan sidang dilanjutkan atau tidak ada di tangan majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah meminta Novel dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian kasus penyiraman air keras.
Baca: Hakim Minta Novel Dihadirkan di Sidang Pembuktian Awal
Majelis telah meneliti 22 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum. Seluruh saksi kemungkinan diperiksa bersamaan jika saling berkaitan.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Novel dijadwalkan diperiksa sebagai saksi korban.
"Pak Novel sama pelapornya (tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya, sebagai saksi)," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar saat dihubungi, Kamis, 2 April 2020.
Yasri sebagai pelapor juga menjadi saksi mata penyiraman air keras terhadap Novel. Penyerangan itu dilakukan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Selasa, 11 April 2017.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini belum juga dimulai. Fedrik mengatakan bila Novel dan Yasri tidak hadir, sidang kemungkinan bakal tetap dilanjutkan.
Namun, keputusan sidang dilanjutkan atau tidak ada di tangan majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah meminta Novel dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian kasus penyiraman air keras.
Baca:
Hakim Minta Novel Dihadirkan di Sidang Pembuktian Awal
Majelis telah meneliti 22 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum. Seluruh saksi kemungkinan diperiksa bersamaan jika saling berkaitan.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)