Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian terkait kasus penyiraman air keras. Novel diminta bersaksi bersamaan dengan saksi pelapor.
"Maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban, yang utama dulu adalah saksi pelapor dulu. Kedua Novel Baswedan, itu pada sidang pembuktian pertama," kata ketua majelis hakim Djumyanto saat persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020.
Saksi pelapor yang dimaksud ialah tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya. Yasri menjadi saksi mata penyiraman air keras terhadap Novel, Selasa, 17 April 2017.
Majelis telah meneliti 22 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum. Keseluruhan saksi dimungkinkan diperiksa bersamaan jika saling berkaitan.
"Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil empat sekaligus," ujar Djumyanto.
Polisi, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, didakwa menganiaya berat Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan pelaku membuat Novel mengalami luka berat. Korban kini sulit menjalani pekerjaan karena kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.
Sidang dakwaan dua penyerang penyidik KPK Novel Salim Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca: Pengacara Klaim Penyerang Novel Berjiwa Ksatria
Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan. Ronny dan Rahmat pun didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa enggan mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum yang digelar pada Kamis, 2 April 2020.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian terkait kasus penyiraman air keras. Novel diminta bersaksi bersamaan dengan saksi pelapor.
"Maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban, yang utama dulu adalah saksi pelapor dulu. Kedua Novel Baswedan, itu pada sidang pembuktian pertama," kata ketua majelis hakim Djumyanto saat persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020.
Saksi pelapor yang dimaksud ialah tetangga Novel, Yasri Yudha Yahya. Yasri menjadi saksi mata penyiraman air keras terhadap Novel, Selasa, 17 April 2017.
Majelis telah meneliti 22 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum. Keseluruhan saksi dimungkinkan diperiksa bersamaan jika saling berkaitan.
"Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil empat sekaligus," ujar Djumyanto.
Polisi, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, didakwa menganiaya berat Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan pelaku membuat Novel mengalami luka berat. Korban kini sulit menjalani pekerjaan karena kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.
Sidang dakwaan dua penyerang penyidik KPK Novel Salim Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca:
Pengacara Klaim Penyerang Novel Berjiwa Ksatria
Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan. Ronny dan Rahmat pun didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa enggan mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum yang digelar pada Kamis, 2 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)