Jakarta: Penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Salim Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel.
"Dia sudah gentle mengakui kesalahannya sampai diajukan di muka persidangan ini. Kalau enggak gentle, enggak kesatria, enggak maju ke persidangan," kata anggota tim penasihat hukum Ronny dan Rahmat, Edi Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Menurut dia, Ronny dan Rahmat menyerahkan diri setelah menyadari perbuatannya melawan hukum. Keduanya, kata dia, pantas menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dia bukan ditangkap. Dia menyerahkan diri merasa tanggung jawab sebagai ksatria, ya dia menyerahkan diri kepada pimpinannya, terus diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Disidik secara maju ke sidang peradilan ini," ucap Edi.
Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang diselenggarakan Kamis, 1 April 2020. Sidang akan menghadirkan saksi-saksi dari JPU,
Ronny dan Rahmat didakwa menganiaya berat Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Sidang dakwaan dua penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Salim Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca: 2 Penyerang Novel Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat
Perbuatan pelaku membuat Novel mengalami luka berat. Korban kini sulit menjalani pekerjaan karena kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.
Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan. Ronny dan Rahmat pun didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Salim Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel.
"Dia sudah
gentle mengakui kesalahannya sampai diajukan di muka persidangan ini. Kalau enggak
gentle, enggak kesatria, enggak maju ke persidangan," kata anggota tim penasihat hukum Ronny dan Rahmat, Edi Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Menurut dia, Ronny dan Rahmat menyerahkan diri setelah menyadari perbuatannya melawan hukum. Keduanya, kata dia, pantas menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dia bukan ditangkap. Dia menyerahkan diri merasa tanggung jawab sebagai ksatria, ya dia menyerahkan diri kepada pimpinannya, terus diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Disidik secara maju ke sidang peradilan ini," ucap Edi.
Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang diselenggarakan Kamis, 1 April 2020. Sidang akan menghadirkan saksi-saksi dari JPU,
Ronny dan Rahmat didakwa menganiaya berat Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Sidang dakwaan dua penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Salim Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Baca:
2 Penyerang Novel Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat
Perbuatan pelaku membuat Novel mengalami luka berat. Korban kini sulit menjalani pekerjaan karena kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.
Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan. Ronny dan Rahmat pun didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)