Jakarta: Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, didakwa melakukan penganiayaan berat. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020.
Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat, agar Novel tidak dapat menjalankan tugas.
Rahmat berusaha mencari alamat Novel melalui internet. Usai mengetahui alamat lengkap Novel, Rahmat menggunakan motor Ronny untuk mengamati situasi tempat tinggal Novel sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, pada Sabtu, 8 April 2017.
"Dalam pengamatan tersebut, terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Terdakwa juga mengamati semua portal, sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks," ujar jaksa.
Baca: Sidang Perdana Kasus Novel Tak Dihadiri Banyak Orang
Pengamatan ini terus berlanjut hingga Minggu, 9 April 2017. Pada Senin, 10 April 2017, Rahmat pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Rahmat kemudian membawa cairan itu ke kediamannya. Cairan yang semula berada di dalam botol plastik kemudian diracik dan disimpan dalam plastik berwarna hitam.
Peristiwa penyiraman
Pada pukul 03.00 WIB, Selasa, 11 April 2017, Rahmat meminta Ronny mengantarkannya ke rumah Novel menggunakan motor. Tiba di kompleks rumah Novel, keduanya sempat berkeliling memastikan kondisi sekitar lokasi.
Keduanya berhenti di Masjid Al-Ikhsan sambil menyiapkan cairan tersebut dan mengamati area sekitar kompleks perumahan Novel. Pukul 05.10 WIB, Novel terlihat keluar dari masjid menuju rumahnya.
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANT/Abdul Waha
Saat itulah Rahmat meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel. "Terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Selanjutnya, Ronny atas arahan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai dengan cepat," beber jaksa.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Surat dakwaan dibacakan secara terpisah. Keduanya dijerat Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, didakwa melakukan penganiayaan berat. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020.
Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat, agar Novel tidak dapat menjalankan tugas.
Rahmat berusaha mencari alamat Novel melalui internet. Usai mengetahui alamat lengkap Novel, Rahmat menggunakan motor Ronny untuk mengamati situasi tempat tinggal Novel sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, pada Sabtu, 8 April 2017.
"Dalam pengamatan tersebut, terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Terdakwa juga mengamati semua portal, sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks," ujar jaksa.
Baca:
Sidang Perdana Kasus Novel Tak Dihadiri Banyak Orang
Pengamatan ini terus berlanjut hingga Minggu, 9 April 2017. Pada Senin, 10 April 2017, Rahmat pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Rahmat kemudian membawa cairan itu ke kediamannya. Cairan yang semula berada di dalam botol plastik kemudian diracik dan disimpan dalam plastik berwarna hitam.
Peristiwa penyiraman
Pada pukul 03.00 WIB, Selasa, 11 April 2017, Rahmat meminta Ronny mengantarkannya ke rumah Novel menggunakan motor. Tiba di kompleks rumah Novel, keduanya sempat berkeliling memastikan kondisi sekitar lokasi.
Keduanya berhenti di Masjid Al-Ikhsan sambil menyiapkan cairan tersebut dan mengamati area sekitar kompleks perumahan Novel. Pukul 05.10 WIB, Novel terlihat keluar dari masjid menuju rumahnya.
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANT/Abdul Waha
Saat itulah Rahmat meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel. "Terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel. Selanjutnya, Ronny atas arahan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai dengan cepat," beber jaksa.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Surat dakwaan dibacakan secara terpisah. Keduanya dijerat Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)