Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menetapkan saksi berinisial AIJ sebagai tersangka. AIJ dinilai terlibat kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dari Djoko Tjandra.
"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung) untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ. Dikarenakan perannya AIJ, tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Boyamin belum mau mengungkap sosok AIJ. Dia hanya menyebut AIJ bisa disangkakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yakni, bersama-sama atau turut serta (dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki)," ujar Boyamin.
Baca: MAKI Ngotot Minta KPK Dilibatkan di Kasus Pinangki
Menurut Boyamin, Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, kata dia, orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menetapkan saksi berinisial AIJ sebagai tersangka. AIJ dinilai terlibat kasus dugaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari (PSM) dari Djoko Tjandra.
"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung) untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ. Dikarenakan perannya AIJ, tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Boyamin belum mau mengungkap sosok AIJ. Dia hanya menyebut AIJ bisa disangkakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yakni, bersama-sama atau turut serta (dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki)," ujar Boyamin.
Baca:
MAKI Ngotot Minta KPK Dilibatkan di Kasus Pinangki
Menurut Boyamin, Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, kata dia, orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari
Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas
kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)