Jakarta: Wacana kepolisian di tingkat kepolisian sektor (polsek) tak bisa melakukan penyelidikan dinilai perlu kajian yang mendalam. Komisi III DPR akan menelaah efektivitas dari wacana ini.
"Menurut kita perlu dikaji lah, perlu ngga polsek diberikan kewenangan menyidik atau tidak, atau kewenangan penyidikan diberikan ke polres," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2020.
Dia menilai pemerintah tidak bisa memutuskan wacana ini dengan gegabah. Apalagi, polsek ujung tombak bagi kepolisian di sebuah wilayah. Mereka yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Polsek itu kan ujung tombak kepolisian di wilayah di tingkat kecamatan, dan mengoordinasi beberapa bimas-bimas di tingkat kelurahan atau desa. Menurut saya perlu mengkaji lah, jangan buru-buru kemudian kewenangan menyidik itu ditarik dari polsek," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (tengah). MI/Susanto
Baca: Wacana Polsek Tak Menangani Pidana Perlu Penguatan Anggaran
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku berencana menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek. Polsek bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.
"Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut Mahfud, wacana ini bagian dari upaya memperbaiki struktur kepolisian. Alasan lainnya, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.
"Polsek seringkali pakai target. Kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja," ujar Mahfud.
Jakarta: Wacana kepolisian di tingkat kepolisian sektor (polsek) tak bisa melakukan penyelidikan dinilai perlu kajian yang mendalam. Komisi III DPR akan menelaah efektivitas dari wacana ini.
"Menurut kita perlu dikaji lah, perlu ngga polsek diberikan kewenangan menyidik atau tidak, atau kewenangan penyidikan diberikan ke polres," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2020.
Dia menilai pemerintah tidak bisa memutuskan wacana ini dengan gegabah. Apalagi, polsek ujung tombak bagi kepolisian di sebuah wilayah. Mereka yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Polsek itu kan ujung tombak kepolisian di wilayah di tingkat kecamatan, dan mengoordinasi beberapa bimas-bimas di tingkat kelurahan atau desa. Menurut saya perlu mengkaji lah, jangan buru-buru kemudian kewenangan menyidik itu ditarik dari polsek," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (tengah). MI/Susanto
Baca:
Wacana Polsek Tak Menangani Pidana Perlu Penguatan Anggaran
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku berencana menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek. Polsek bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.
"Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut Mahfud, wacana ini bagian dari upaya memperbaiki struktur kepolisian. Alasan lainnya, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.
"Polsek seringkali pakai target. Kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)