Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wacana Polsek Tak Menangani Pidana Perlu Penguatan Anggaran

Kautsar Widya Prabowo • 20 Februari 2020 17:48
Jakarta: Polri mesti mempersiapkan secara matang bila wacana menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (polsek) dijalankan. Terutama, terkait anggaran. 
 
"Untuk penguatan sumber daya organisasi," ujar staf ahli (Sahli) Kapolri bidang Sosial Budaya, Irjen Fadil Imran, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. 
 
Fadil menuturkan usulan Ketua Komite Kepolisian Nasional (kompolnas) Mahfud MD itu akan mengubah struktur Polri dan hubungan tata cara kerja (HTCK) di tingkat polsek dan polres. Keputusan presiden (kepres) tentang Polri juga akan berubah. 

Dia menuturkan banyak sedikitnya polres di tengah masyarakat dilatarbelakangi jumlah penduduk dan luas wilayah bukan struktur pemerintah daerah (pemda) setempat. Pengaplikasian model pemolisiaan harus melibatkan pihak-pihak terkait. 
 
"Kunci keberhasilan (dari) model pemolisian seperti ini, (harus) ada transformasi organisasi, (aspek) penyelesaian masalah dan keterlibatan masyarakat, LSM, hingga pemda," papar dia. 
 
Mahfud MD berencana menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek. Petugas polsek bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.
 
"Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan