Jakarta: Kementerian Kesehatan menerbitkan payung hukum pemberian insentif dan satunan bagi tenaga kesehatan yang menangani virus korona (covid-19). Pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
"Iya, sudah ada keputusan menteri tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut dalam penanganan covid-19," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2020.
Besaran insentif untuk tenaga medis ditentukan pada keahliannya. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Insentif juga diberikan untuk tenaga medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta laboratorium Rp5 juta.
Pemerintah juga akan memberikan santunan Rp300 juta untuk tenaga medis yang meninggal saat menangani pasien korona.
Trisa mengatakan insentif diberikan selama tiga bulan sejak Maret-Mei 2020. Tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan covid-19.
"Prediksi (penanganan covid-19) bisa tiga bulan. Kami mempersiapkan ini (anggaran) harus rasional, efektif, efisien," tutur dia.
Baca: Relawan Covid-19 Kemendikbud Disebar ke Sejumlah Wilayah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran insentif tenaga medis diambil dari dana alokasi khusus (DAK) untuk biaya operasional kesehatan, maupun DAK yang diberikan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Supaya dilaksanakan dan anggaran dilakukan berdasarkan burden sharing termasuk menggunakan DAK kesehatan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Jakarta: Kementerian Kesehatan menerbitkan payung hukum pemberian insentif dan satunan bagi tenaga kesehatan yang menangani virus korona (covid-19). Pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
"Iya, sudah ada keputusan menteri tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut dalam penanganan covid-19," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2020.
Besaran insentif untuk tenaga medis ditentukan pada keahliannya. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Insentif juga diberikan untuk tenaga medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta laboratorium Rp5 juta.
Pemerintah juga akan memberikan santunan Rp300 juta untuk tenaga medis yang meninggal saat menangani pasien korona.
Trisa mengatakan insentif diberikan selama tiga bulan sejak Maret-Mei 2020. Tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan covid-19.
"Prediksi (penanganan covid-19) bisa tiga bulan. Kami mempersiapkan ini (anggaran) harus rasional, efektif, efisien," tutur dia.
Baca: Relawan Covid-19 Kemendikbud Disebar ke Sejumlah Wilayah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran insentif tenaga medis diambil dari dana alokasi khusus (DAK) untuk biaya operasional kesehatan, maupun DAK yang diberikan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Supaya dilaksanakan dan anggaran dilakukan berdasarkan burden sharing termasuk menggunakan DAK kesehatan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)