Jakarta: Dinas tenaga kerja (disnaker) terkait bakal dikorek polisi dalam kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Pejabat disnaker diperiksa sebagai saksi ahli.
"Agendanya minggu ini dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli selesai, polisi akan melimpahkan berkas perkara.
"Kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Ahmad.
Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya yakni direktur dari perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) itu.
"Satu tersangka atas nama Mohamad Hoji, tersangka satu lagi atas nama Sustriyono," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa, 19 Mei 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan atau Pasal 86 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Baca: Dua ABK WNI di Kapal Tiongkok Dikarantina 14 Hari
Dugaan perbudakan ABK WNI bermula dari laporan National Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. DFW melaporkan kasus ABK Herdianto yang diduga tewas setelah disiksa. Jenazahnya kemudian dilarung di laut Somalia.
"Sebelum meninggal, Herdianto terindikasi mengalami penganiayaan berupa tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum)," kata M Abdi Suhufan dari National DFW Indonesia, Minggu, 17 Mei 2020.
Jakarta: Dinas tenaga kerja (disnaker) terkait bakal dikorek polisi dalam kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Pejabat disnaker diperiksa sebagai saksi ahli.
"Agendanya minggu ini dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli selesai, polisi akan melimpahkan berkas perkara.
"Kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Ahmad.
Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya yakni direktur dari perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) itu.
"Satu tersangka atas nama Mohamad Hoji, tersangka satu lagi atas nama Sustriyono," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa, 19 Mei 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 85 dan atau Pasal 86 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Baca:
Dua ABK WNI di Kapal Tiongkok Dikarantina 14 Hari
Dugaan perbudakan ABK WNI bermula dari laporan National Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. DFW melaporkan kasus ABK Herdianto yang diduga tewas setelah disiksa. Jenazahnya kemudian dilarung di laut Somalia.
"Sebelum meninggal, Herdianto terindikasi mengalami penganiayaan berupa tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum)," kata M Abdi Suhufan dari National DFW Indonesia, Minggu, 17 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)