"Berdasarkan informasi terakhir yang kita terima dari KBRI Beijing, kedua ABK tersebut sudah tiba di Tiongkok. Sudah berada di darat, dan saat ini sedang menjalani proses karantina di Dalian selama 14 hari," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Rabu 27 Mei 2020.
Kedua WNI ini sudah berkomunikasi dengan KBRI Beijing. Mereka dinyatakan dalam keadaan sehat.
Judha mengatakan, mereka harus menjalani masa karantina selama 14 hari di sana. Langkah ini untuk memastikan mereka terbebas dari virus korona (covid-19).
"Jika proses karantina selama 14 hari ini selesai, direncanakan staf KBRI Beijing akan menemui mereka," imbuhnya.
Dua WNI ini terkait dengan 46 ABK WNI kapal ikan Tiongkok yang ditangani di Busan, Korea Selatan. Sebanyak 44 WNI, termasuk satu jenazah, telah berhasil dipulangkan pada 8 Mei lalu.
Sedangkan dua orang ini masih menjalani pemeriksaan dan ikut kapal Tioan Yu 8 ke Tiongkok. Sementara itu, pihak KBRI Beijing, Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait di Indonesia, bekerja sama dengan otoritas Tiongkok menyelidiki kasus perbudakan di kapal Long Xing 629.
Kemenlu dan kementerian lembaga terkait di Indonesia juga telah memfasilitasi pemenuhan hak-hak dari AR dan SB, yang jenazahnya sudah dilarung pada Desember lalu.
"Berdasarkan fasilitasi yang kita lakukan dengan mempertemukan pihak manning agency, ahli waris beserta kuasa hukum masing-masing, ahli waris telah mendapatkan hak gaji, hak uang deposit, hak uang santunan. Sedangkan hak uang asuransi saat ini masih menunggu penyelesaian akta kematian," terang Judha.
Ia mengatakan pihaknya mendapat bantuan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait penerbitan akta kematian. "Sehingga asuransi dapat segera dicairkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News