medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan keterangan Dewi Taviana Walida. Ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan buat meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung.
Jaksa menyebut Dewi hanya menganalisa dari laporan berkas keterangan ahli psikologi sebelumnya, Antonia Ratih Anjayani. Ratih merupakan ahli yang dihadirkan jaksa. Hal itu pun diakui Dewi.
"Ya, memang. Saya baru kali ini ketemu Jessica," kata Dewi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
(Baca: JPU Berseteru dengan Saksi Ahli yang Didatangkan Jessica)
Namun, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica memiliki pandangan berbeda dengan jaksa. Menurutnya, tidak ada masalah dengan keterangan Dewi. Sebab, posisi Dewi sebagai ahli yang dibutuhkan untuk memberi pendapat pembanding.
"Dari awal kan dia meneliti data yang di assesmen. Bisa, ini kan second opinion," kata Otto usai sidang diskors.
Saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam sidang ke-22 di PN Jakpus -- ANT/Rosa Panggabean
Otto juga menyebut langkah Dewi yang memeriksa hasil analisis Ratih tak jadi soal. Hal itu biasa dilakukan seseorang yang berstatus sebagai ahli.
"Hasil rontgen saja bisa dibaca dan dianalisis antardokter," ujar Otto.
(Baca: Kejiwaan Jessica Tak Bisa Disimpulkan Hanya Lewat CCTV)
Sekitar pukul 12.35 WIB, Hakim Ketua Kisworo memutuskan menunda sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin hingga pukul 15.00 WIB. Waktu jeda sidang kali cukup lama, karena hakim anggota Binsar Gultom harus mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Olivier, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan keterangan Dewi Taviana Walida. Ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan buat meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung.
Jaksa menyebut Dewi hanya menganalisa dari laporan berkas keterangan ahli psikologi sebelumnya, Antonia Ratih Anjayani. Ratih merupakan ahli yang dihadirkan jaksa. Hal itu pun diakui Dewi.
"Ya, memang. Saya baru kali ini ketemu Jessica," kata Dewi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
(Baca: JPU Berseteru dengan Saksi Ahli yang Didatangkan Jessica)
Namun, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica memiliki pandangan berbeda dengan jaksa. Menurutnya, tidak ada masalah dengan keterangan Dewi. Sebab, posisi Dewi sebagai ahli yang dibutuhkan untuk memberi pendapat pembanding.
"Dari awal kan dia meneliti data yang di assesmen. Bisa, ini kan second opinion," kata Otto usai sidang diskors.
Saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana memberi keterangan terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin dalam sidang ke-22 di PN Jakpus -- ANT/Rosa Panggabean
Otto juga menyebut langkah Dewi yang memeriksa hasil analisis Ratih tak jadi soal. Hal itu biasa dilakukan seseorang yang berstatus sebagai ahli.
"Hasil rontgen saja bisa dibaca dan dianalisis antardokter," ujar Otto.
(Baca: Kejiwaan Jessica Tak Bisa Disimpulkan Hanya Lewat CCTV)
Sekitar pukul 12.35 WIB, Hakim Ketua Kisworo memutuskan menunda sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin hingga pukul 15.00 WIB. Waktu jeda sidang kali cukup lama, karena hakim anggota Binsar Gultom harus mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Olivier, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)