Dewie Yasin Limpo/ANT/Puspa Perwitasari
Dewie Yasin Limpo/ANT/Puspa Perwitasari

Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Bui

Damar Iradat • 13 Juni 2016 14:17
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi telah divonis hakim Pengadilan Tipikor. Keduanya dijatuhi hukuman setelah terbukti menerima suap dalam kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi pidana penjara masing-masing enam tahun, serta denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam pengambilan keputusan. Pertama, yang memberatkan putusan ialah perbuatan Dewie dan Bambang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan ialah keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

(Baca: Dewie Yasin Limpo: Saya Bukan Koruptor)

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Dewie dan Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Meski divonis lebih rendah, kekecewaan tampak jelas dari raut muka Dewie. Sesaat setelah hakim mengetuk palu, mantan politikus Hanura itu tak kuasa menahan air mata.

Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Bui
Dewie Yasin Limpo dalam persidangan, beberapa waktu lalu/MI/Rommy Pujianto

Seusai sidang, Dewie yang ditemani keluarga dan koleganya masih tidak terima dengan putusan hakim. Ia mengelak telah menerima uang suap.

Sementara itu, Jaksa Kiki Ahmad mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis hakim kepada Dewie dan Bambang.

"Kita gunakan hak kita, kita akan pikir-pikir selama masa tenggang tujuh hari, akan kita bicarakan dengan tim, bagaimana tindak lanjutnya," ujar dia.

(Baca: Jelang Vonis, Dewie Yasin Limpo Hanya Bisa Pasrah)

Bekas politikus Hanura itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap yang menyeret Dewie bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.

Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Bui
Dewie/ANT/Wahyu Putro

Politikus Hanura itu meminta bantuan anggota Badan Anggaran DPR Bambang Hariyadi mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.

Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang. Keduanya dinyatakan aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.

Dewi juga disebut meminta fee melalui Rienalda Bandaso, asisten pribadinya, sebesar tujuh persen dari Rp50 miliar. Tak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Dewie kerap menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016. Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang sejumlah SGD 177.700.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>