medcom.id, Jakarta: Dewie Yasin Limpo tak terima dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu merasa tidak melakukan korupsi.
"Yang jelas, saya tidak merugikan negara. Saya tidak korupsi dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," ujar Dewie sambil menangis usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (16/5/2016).
JPU KPK menuntut Dewie serta staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima duit SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi.
(Baca: Dewie Yasin Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara)
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Dewie Yasin Limpo, saat menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/Puspa Perwitasari
Dewie dan Hadi dinilai meminta uang sejumlah tujuh persen dari nilai proyek pembangunan listrik sebesar Rp50 miliar yang diminta dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, mantan anggota Komisi VII DPR itu menilai tidak pernah meminta uang.
Dewie berkilah, ia hanya menyalurkan aspirasi Irenius dan Setyadi supaya ada pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia mengaku diperlakukan tak adil jika karena niatnya itu justru harus masuk ke penjara.
"Saya kira apa ya, kalau pun saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi pada akhirnya saya diberikan tuntutan seberat ini. Saya kira terlau berat, sangat nggak adil rasanya. Saya memperjuagkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini. Tapi saya ikhlas," kata Dewie.
medcom.id, Jakarta: Dewie Yasin Limpo tak terima dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu merasa tidak melakukan korupsi.
"Yang jelas, saya tidak merugikan negara. Saya tidak korupsi dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," ujar Dewie sambil menangis usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (16/5/2016).
JPU KPK menuntut Dewie serta staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima duit SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi.
(Baca: Dewie Yasin Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara)
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Dewie Yasin Limpo, saat menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/Puspa Perwitasari
Dewie dan Hadi dinilai meminta uang sejumlah tujuh persen dari nilai proyek pembangunan listrik sebesar Rp50 miliar yang diminta dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, mantan anggota Komisi VII DPR itu menilai tidak pernah meminta uang.
Dewie berkilah, ia hanya menyalurkan aspirasi Irenius dan Setyadi supaya ada pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia mengaku diperlakukan tak adil jika karena niatnya itu justru harus masuk ke penjara.
"Saya kira apa ya, kalau pun saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi pada akhirnya saya diberikan tuntutan seberat ini. Saya kira terlau berat, sangat nggak adil rasanya. Saya memperjuagkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini. Tapi saya ikhlas," kata Dewie.
(NIN)