medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dewie bersama-sama Bambang dinilai menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa satu Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Jaksa Kiki mengatakan, penyuapan bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukkan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.
Anggota Komisi VII DPR itu meminta bantuan anggota Badan Anggaran Bambang Hariyadi agar mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi. Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang.
"Terdakwa satu dan dua aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi serta meminta fee melalui Rienalda Bandaso (asisten pribadi Dewie) tujuh persen dari Rp50 miliar, nilai proyek pembangunan pembangkit listrik," ujar Kiki.
Tak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Politikus Partai Hanura itu menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016.
Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang. "Terdakwa satu Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi menerima hadiah atau janji dari Irenius Adi dan Setyadi sejumlah SGD 177.700," kata Kiki.
Hal yang memberatkan Dewie dan Hadi karena perbuatannya membuat citra buruk anggota DPR dan tidak memberikan contoh baik kepada rakyat. Keduanya juga dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi serta memanfaatkan jabatan untuk korupsi.
Lalu, Dewie dan Hadi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum dan berlaku sopan meringankan Dewie dan Hadi.
Khusus Dewie, Jaksa memberikan tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama tiga tahun dari hukuman pokok.
Terkait tuntutan Jaksa, baik Dewi maupun Hadi bakal melakukan pembelaan atau pledoi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan