medcom.id, Jakarta: Tersangka penerima suap kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo pasrah jelang pembacaan vonis. Dewi dituntut sembilan tahun penjara, karena terlibat dalam kasus ini.
"Semoga putusan hari ini adalah putusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan itu karena kehendak Allah," kata Dewie jelang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, (13/6/2016).
Ia berharap, majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi, pada pledoi sebelum ini, Dewie telah menolak tuntutan dan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bekas anggota Komisi VII DPR RI itu mengatakan, akan menimbang langkah selanjutnya setelah putusan keluar. Jika putusan dirasa tidak sesuai, Ia berencana ajukan banding.
"Kita lihat nanti, kita pikir kalau memang itu tidak sesuai, saya kira masih banyak tahapan ke atas yang kita lalui," ungkap dia.
Keluarga dan kolega dari terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik di Deiyai, Papua Dewie Yasin Limpo menangis di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Senin (30/5)--MI/ROMMY PUJIANTO.
Sebelumnya, Jaksa Kiki Ahmad menuntut Dewie beserta staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dewie didakwa menerima suap sebesar SGD 177.700 (sekitar Rp1,7 miliar), agar mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Tersangka penerima suap kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo--MI Susanto.
Bekas politikus Hanura itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU nomor 20 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap yang menyeret Dewie bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.
Dewie meminta bantuan anggota Badan Anggaran Bambang Hariyadi agar mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.
Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang. Keduanya dinyatakan aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.
Dewi juga disebut meminta fee melalui Rienalda Bandaso, asisten pribadinya, sebesar tujuh persen dari Rp50 miliar. Tak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Dewie kerap menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016. Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang sejumlah SGD 177.700.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Tersangka penerima suap kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo pasrah jelang pembacaan vonis. Dewi dituntut sembilan tahun penjara, karena terlibat dalam kasus ini.
"Semoga putusan hari ini adalah putusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan itu karena kehendak Allah," kata Dewie jelang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, (13/6/2016).
Ia berharap, majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi, pada pledoi sebelum ini, Dewie telah menolak tuntutan dan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bekas anggota Komisi VII DPR RI itu mengatakan, akan menimbang langkah selanjutnya setelah putusan keluar. Jika putusan dirasa tidak sesuai, Ia berencana ajukan banding.
"Kita lihat nanti, kita pikir kalau memang itu tidak sesuai, saya kira masih banyak tahapan ke atas yang kita lalui," ungkap dia.
Keluarga dan kolega dari terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik di Deiyai, Papua Dewie Yasin Limpo menangis di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Senin (30/5)--MI/ROMMY PUJIANTO.
Sebelumnya, Jaksa Kiki Ahmad menuntut Dewie beserta staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dewie didakwa menerima suap sebesar SGD 177.700 (sekitar Rp1,7 miliar), agar mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Tersangka penerima suap kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo--MI Susanto.
Bekas politikus Hanura itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU nomor 20 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap yang menyeret Dewie bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.
Dewie meminta bantuan anggota Badan Anggaran Bambang Hariyadi agar mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.
Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang. Keduanya dinyatakan aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi.
Dewi juga disebut meminta fee melalui Rienalda Bandaso, asisten pribadinya, sebesar tujuh persen dari Rp50 miliar. Tak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Dewie kerap menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016. Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang sejumlah SGD 177.700.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(YDH)