Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziyberjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Adam Dwi
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziyberjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Adam Dwi

Romy Diminta Tak Bawa Agama Untuk Berkelit

Candra Yuri Nuralam • 01 Oktober 2019 06:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa kasus jual beli jabatan Kementerian Agama M Romahurmuziy (Romy) tak membawa agama untuk berkelit. 
Pasalnya, tidak ada agama yang mengajarkan korupsi.
 
"Tidak pula dalam ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
 
Romy pernah mengutip surah Al-Hujurat ayah 12 yang menyebut larangan mencari kesalahan saudara sendiri. Wawan menilai maksud dari penggunaan surah Alquran untuk menyindir KPK yang mencari kesalahan Romy.

Wawan menegaskan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu untuk tidak menghindar dengan membawa agama untuk menutupi kesalahannya. Romy diminta menjalani kasusnya berdasarkan hukum yang berlaku.
 
"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadis Nabi besar Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang bakhil," tegas Wawan.
 
KPK menilai tudingan Romy dengan menggunakan Alquran untuk mengatakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hanyalah untuk menutupi kasus-kasus besar, sulit diungkap. Romi, jelas dia, hanya merasa menjadi pelampiasan KPK.
 
"Penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullah al-azim. Insyaallah tim penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan oleh terdakwa sebagai insan anggota suka mencari kesalahan saudaranya," ujar Wawan.
 
Wawan menjelaskan pencarian tindak pidana korupsi dari penyidik KPK merupakan tugas yang sudah diamanatkan negara. Apa pun yang menjadi perbuatan korupsi yang sudah terbukti dapat dilakukan penindakan.
 
Dia mengatakan tidak ada urusan politik dalam penangkapan Romy. Terlebih, tidak ada keuntungan apa pun yang diterima KPK jika melakukan hal tersebut.
 
"Perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, tiada agenda apa pun atau ditunggangi siapa pun karena semua adalah penegakan hukum semata," tegas Wawan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan