Pansel capim KPK - Medcom.id/Damar Iradat.
Pansel capim KPK - Medcom.id/Damar Iradat.

Pimpinan KPK Jilid V Harus Bebas Kepentingan

Damar Iradat • 17 Juni 2019 13:07
Jakarta: Anggota Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel capim KPK) Hendardi mengatakan pimpinan KPK jilid V harus terbebas dari segala kepentingan. Hendardi meminta pimpinan KPK fokus dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 
Hendardi menilai pimpinan KPK pada periode saat ini dan sebelumnya memiliki sejumlah kepentingan. Ini dinilai berbahaya untuk memimpin KPK yang merupakan lembaga superbody.
 
"Dalam konteks itu lah kami menjaga sejak awal, bahwa pemimpin-pemimpin KPK nanti, masa depan ini, terjaga dari kepentingan-kepentingan yang bukan kepentingan NKRI," kata Hendardi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. 

Di sisi lain, Ketua Setara Insititute itu mengatakan, pemimpin KPK periode 2019-2023 juga harus memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Sebab, sistem yang bagus tak akan berjalan tanpa pemimpin dengan karakter kuat.
 
"Kepemimpinan kuat itu harus mutlak, karena dia bisa menjaga sistem yang bagus atau membuat sistem yang lebih bagus," jelasnya.
 
(Baca juga: Pansel Tak Mau Kecolongan Capim Terpapar Radikalisme)
 
Anggota pansel lainnya, Dian Sadia mengatakan, pansel berharap pimpinan KPK ke depan memiliki kemampuan manajerial yang baik. Sebab, masalah eksternal dan internal di KPK banyak yang harus dibenahi.
 
Menurut Dian, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pimpinan KPK berikutnya. Karena itu, pansel tidak hanya mencari calon pimpinan yang mumpuni dalam teknik investigasi.
 
"Karena eksternal dan internal harus dibenahi dan tentunya ini jadi PR besar, bukan saja menguasai teknik investigasi, tapi juga bagaimana membangun sistem yang baik,  transparan, dan juga managerial skill yang sangat membantu, khususnya untuk pencegahan," jelas Dian.
 
Pendaftaran calon pimpinan KPK resmi dibuka hari ini, Senin, 17 Juni 2019. Pendaftaran dibuka hingga 4 Juli 2019.
 
Pansel KPK juga sudah menyusun persyaratan bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Persyaratan diatur sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 29. 
 
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih berharap banyak pihak yang mendaftar sebagai capim. Ini agar masa pendaftaran capim tidak perlu diperpanjang seperti sebelumnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan