Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan DPRD DKI Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. KPK saat ini belum dapat bergerak untuk menyelidiki dugaan penyelewengan itu.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apa pun juga jadi tidak spesifik soal ini (IMB), kalau memang ada dugaan korupsi, ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
Febri memastikan KPK akan menelaah lebih lanjut bila sudah menerima laporan tersebut. Penelaahan itu untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak ada indikasi korupsi, ini proses standar yang berjalan," tuturnya.
Baca: Fraksi NasDem Berniat Ajukan Hak Interpelasi terkait IMB Reklamasi
Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi diangggap salah. Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad Guntur meminta KPK menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penerbitan 932 izin IMB tersebut.
Penerbitan IMB seharusnya melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi dan tata ruang reklamasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tak butuh perda untuk melegalkan pembangunan di Pulau reklamasi. Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak ada hubungannya dengan pembangunan di pulau itu.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan DPRD DKI Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. KPK saat ini belum dapat bergerak untuk menyelidiki dugaan penyelewengan itu.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apa pun juga jadi tidak spesifik soal ini (IMB), kalau memang ada dugaan korupsi, ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
Febri memastikan KPK akan menelaah lebih lanjut bila sudah menerima laporan tersebut. Penelaahan itu untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak ada indikasi korupsi, ini proses standar yang berjalan," tuturnya.
Baca: Fraksi NasDem Berniat Ajukan Hak Interpelasi terkait IMB Reklamasi
Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi diangggap salah. Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad Guntur meminta KPK menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penerbitan 932 izin IMB tersebut.
Penerbitan IMB seharusnya melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi dan tata ruang reklamasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tak butuh perda untuk melegalkan pembangunan di Pulau reklamasi. Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak ada hubungannya dengan pembangunan di pulau itu.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)