Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka yakni Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
“Kalaupun ada capim yang menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah, lagian di Undang-Undang tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Beberapa pihak termasuk KPK sempat mempersoalkan para capim yang belum melaporkan harta kekayaan. Khususnya, para calon dari Polri. Alasannya, dari sembilan capim hanya tiga yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Neta mengaku heran dengan sikap beberapa pihak yang mempermasalahkan LHKPN tersebut. Bagi IPW, kata Neta, LHKPN tidak penting selama Undang-Undang tidak mengatur sanksinya secara tegas.
“LHKPN itu sekadar basa basi yang tak penting dipersoalkan,” ucapnya.
Baca: Isu LHKPN Diduga untuk Menjegal Capim di Luar Internal KPK
Neta menilai dua pimpinan KPK harus diisi oleh Pati Polri. Hal ini penting agar KPK bisa tegas dan tidak bisa diatur oleh pihak lain, terutama wadah pegawai KPK.
“Selama ini ketidaktegasan pimpinan KPK dan sikap takut mereka pada bawahan menjadi sumber kacaunya KPK. Ini harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap pelaporan harta kekayaan jadi pertimbangan panitia seleksi (Pansel) dalam menilai integritas para calon. Pansel diminta tidak segan mencoret para calon yang belum melaporkan LHKPN.
“Jadi KPK berharap Pansel tida segan-segan dan tidak toleran dengan pihak-pihak yang tidak patuh melaporkan LHKPN,” kata Febri.
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka yakni Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
“Kalaupun ada capim yang menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah, lagian di Undang-Undang tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Beberapa pihak termasuk KPK sempat mempersoalkan para capim yang belum melaporkan harta kekayaan. Khususnya, para calon dari Polri. Alasannya, dari sembilan capim hanya tiga yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Neta mengaku heran dengan sikap beberapa pihak yang mempermasalahkan LHKPN tersebut. Bagi IPW, kata Neta, LHKPN tidak penting selama Undang-Undang tidak mengatur sanksinya secara tegas.
“LHKPN itu sekadar basa basi yang tak penting dipersoalkan,” ucapnya.
Baca: Isu LHKPN Diduga untuk Menjegal Capim di Luar Internal KPK
Neta menilai dua pimpinan KPK harus diisi oleh Pati Polri. Hal ini penting agar KPK bisa tegas dan tidak bisa diatur oleh pihak lain, terutama wadah pegawai KPK.
“Selama ini ketidaktegasan pimpinan KPK dan sikap takut mereka pada bawahan menjadi sumber kacaunya KPK. Ini harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap pelaporan harta kekayaan jadi pertimbangan panitia seleksi (Pansel) dalam menilai integritas para calon. Pansel diminta tidak segan mencoret para calon yang belum melaporkan LHKPN.
“Jadi KPK berharap Pansel tida segan-segan dan tidak toleran dengan pihak-pihak yang tidak patuh melaporkan LHKPN,” kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)