Jakarta: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai isu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan capim dari kalangan non-KPK. Pasalnya, pada proses seleksi capim KPK empat tahun lalu isu LHKPN tak pernah dipermasalahkan.
"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," kata Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Hendardi heran isu LHKPN baru digulirkan saat ini. Padahal, Pansel saat ini mengikuti pola seleksi yang sama dengan Pansel empat tahun lalu.
Ia menyebut, LHKPN wajib diserahkan saat capim sudah terpilih. Pendiri SETARA Institute itu juga menegaskan jika capim terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka calon yang bersangkutan otomatis bakal digugurkan.
"Wajib membuat pernyataan di atas materai pada waktu pendaftaran, nanti waktu ketika terpilih, wajib membuat LHKPN, kalau tidak (melaporkan LHKPN) bisa digugurkan," ungkap dia.
Hendardi mengatakan Pansel tak perlu melihat LHKPN para capim. Dengan tegas, ia menyebut Pansel tak bisa didikte terkait hal tersebut.
Kendati demikian, secara pribadi, Hendardi mengaku sudah melihat beberapa LHKPN para capim. Lagi pula, LHKPN bukan satu-satunya penilaian Pansel.
"Kalau soal lihat, jelas mereka (peserta capim dari internal KPK) paling lengkap lah. Tapi, saya lihat untuk pengetahuan aja," ujar dia.
Sebelumnya, Pansel capim KPK diminta tegas kepada capim yang berpotensi abai menyetorkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut akan selalu ada capim-capim yang tidak patuh melaporkan kekayaannya.
Zainal mengatakan penting bagi pansel mewajibkan setiap capim KPK menyetorkan LHKPN sebagai syarat administrasi. Ini untuk memastikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tegak.
Jakarta: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai isu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan capim dari kalangan non-KPK. Pasalnya, pada proses seleksi capim KPK empat tahun lalu isu LHKPN tak pernah dipermasalahkan.
"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," kata Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Hendardi heran isu LHKPN baru digulirkan saat ini. Padahal, Pansel saat ini mengikuti pola seleksi yang sama dengan Pansel empat tahun lalu.
Ia menyebut, LHKPN wajib diserahkan saat capim sudah terpilih. Pendiri SETARA Institute itu juga menegaskan jika capim terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka calon yang bersangkutan otomatis bakal digugurkan.
"Wajib membuat pernyataan di atas materai pada waktu pendaftaran, nanti waktu ketika terpilih, wajib membuat LHKPN, kalau tidak (melaporkan LHKPN) bisa digugurkan," ungkap dia.
Hendardi mengatakan Pansel tak perlu melihat LHKPN para capim. Dengan tegas, ia menyebut Pansel tak bisa didikte terkait hal tersebut.
Kendati demikian, secara pribadi, Hendardi mengaku sudah melihat beberapa LHKPN para capim. Lagi pula, LHKPN bukan satu-satunya penilaian Pansel.
"Kalau soal lihat, jelas mereka (peserta capim dari internal KPK) paling lengkap lah. Tapi, saya lihat untuk pengetahuan aja," ujar dia.
Sebelumnya, Pansel capim KPK diminta tegas kepada capim yang berpotensi abai menyetorkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut akan selalu ada capim-capim yang tidak patuh melaporkan kekayaannya.
Zainal mengatakan penting bagi pansel mewajibkan setiap capim KPK menyetorkan LHKPN sebagai syarat administrasi. Ini untuk memastikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tegak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)