Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman bakal diminta keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saudara saksi sehat? Bersedia memberikan keterangan?" kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
"Siap bersedia yang mulia," jawab Lukman.
Lukman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Ini merupakan panggilan kedua setelah Lukman tak menghadiri panggilan sebelumnya.
JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lain, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy); ulama Asep Saifuddin Chalim; Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Zuhri; pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
(Baca juga: Muafaq Sempat Ditolak Pansel Kemenag)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga dijadwalkan diperiksa dalam perkara dan terdakwa yang sama. Namun, Khofifah tidak hadir di muka persidangan, lantaran tengah menghadiri acara pernikahan.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romy senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
Kemudian Haris didakwa menyuap Lukman dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman bakal diminta keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saudara saksi sehat? Bersedia memberikan keterangan?" kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
"Siap bersedia yang mulia," jawab Lukman.
Lukman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Ini merupakan panggilan kedua setelah Lukman tak menghadiri panggilan sebelumnya.
JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lain, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy); ulama Asep Saifuddin Chalim; Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Zuhri; pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
(Baca juga:
Muafaq Sempat Ditolak Pansel Kemenag)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga dijadwalkan diperiksa dalam perkara dan terdakwa yang sama. Namun, Khofifah tidak hadir di muka persidangan, lantaran tengah menghadiri acara pernikahan.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romy senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
Kemudian Haris didakwa menyuap Lukman dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)