Jakarta: Muh Muafaq Wirahadi sempat ditolak dalam rapat panitia seleksi (pansel) Kementerian Agama untuk menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Alasannya, Muafaq memilki rekam jejak yang tidak baik.
"Tidak memilih Pak Muafaq. Sudah dijelaskan usulan itu tiga orang, atas usulan Haris (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin), pansel enggak berkomentar waktu itu. Saya tidak paraf (untuk Muafaq) waktu itu karena saya tidak setuju," kata Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenang Jawa Timur, Muhammad Amin Mahfud dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Dia saat itu menjabat sebagai ketua pansel. Dari tiga nama yang muncul saat rapat, Muafaq merupakan kandidat terkuat.
Namun, dia keberatan bila Muafaq yang terpilih. Pasalnya, Muafaq pernah mendapatkan hukuman disiplin.
"Kita ini memilih calon maka dia harus clear and clear karena dia nanti akan mengambil kebijakan," ujar Amin.
Baca: Pemilihan Kakanwil Disebut Kewenangan Menag Lukman
Amin tidak merincikan hukuman disiplin apa yang dimaksud. Saat ditanya jaksa penuntut umum, dia mengaku lupa dan hanya tahu berdasarkan informannya.
Kemudian, keberatanya itu tak digubris oleh Haris Hasanuddin yang juga ada dalam rapat. Sehingga, nama Muafaq tetap diterima.
Dia merasa ganjil dengan penerimaan itu. Sebab, dia selaku ketua pansel sama sekali tidak pernah menandatangani sebagai persetujuan.
"Itu dipaksakan, saya enggak setuju sebagai ketua pansel. Pak Muafaq kan pernah punya riwayat (pelanggaran) tingkat sedang," tegas Amin.
Jakarta: Muh Muafaq Wirahadi sempat ditolak dalam rapat panitia seleksi (pansel) Kementerian Agama untuk menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Alasannya, Muafaq memilki rekam jejak yang tidak baik.
"Tidak memilih Pak Muafaq. Sudah dijelaskan usulan itu tiga orang, atas usulan Haris (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin), pansel enggak berkomentar waktu itu. Saya tidak paraf (untuk Muafaq) waktu itu karena saya tidak setuju," kata Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenang Jawa Timur, Muhammad Amin Mahfud dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Dia saat itu menjabat sebagai ketua pansel. Dari tiga nama yang muncul saat rapat, Muafaq merupakan kandidat terkuat.
Namun, dia keberatan bila Muafaq yang terpilih. Pasalnya, Muafaq pernah mendapatkan hukuman disiplin.
"Kita ini memilih calon maka dia harus
clear and clear karena dia nanti akan mengambil kebijakan," ujar Amin.
Baca: Pemilihan Kakanwil Disebut Kewenangan Menag Lukman
Amin tidak merincikan hukuman disiplin apa yang dimaksud. Saat ditanya jaksa penuntut umum, dia mengaku lupa dan hanya tahu berdasarkan informannya.
Kemudian, keberatanya itu tak digubris oleh Haris Hasanuddin yang juga ada dalam rapat. Sehingga, nama Muafaq tetap diterima.
Dia merasa ganjil dengan penerimaan itu. Sebab, dia selaku ketua pansel sama sekali tidak pernah menandatangani sebagai persetujuan.
"Itu dipaksakan, saya enggak setuju sebagai ketua pansel. Pak Muafaq kan pernah punya riwayat (pelanggaran) tingkat sedang," tegas Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)