Bandung: Sebanyak 4.277 warga binaan lembaga masyarakat (Lapas) di wilayah Jawa Barat, mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. 50 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
"Untuk remisi khusus di Jawa Barat itu ada 4.277 narapidana dengan rincian sebagai berikut, terorisme ada 22, narkotika ada 4.181, tipikor ada 50, ilegal fishing ada dua, trafficking ada 14 dan pencucian ada uang delapan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris dilansir Antara, Selasa, 4 Juni 2019.
Aris mengatakan satu dari 50 koruptor yang menerima pengurangan masa hukuman itu adalah terpidana perkara korupsi wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi beragam yakni 15 hari, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Selain remisi khusus, menurut Aris, pihak Ditjen PAS juga memberikan pemotongan masa tahanan kepada narapidana umum lainnya. Totalnya mencapai 13.536 orang dan 212 di antaranya bebas.
(Baca: 112 Ribu Narapidana Mendapat Remisi Idulfitri)
Mereka penerima remisi bebas merupakan narapidana yang sisa masa tahanannya segera selesai. "Sehingga ketika mendapatkan remisi Lebaran tahun ini si warga binaan tersebut masa hukumannya langsung selesai," kata dia.
Khusus di Jawa Barat tercatat ada 24.370 narapidana dan tahanan yang sedang menjalani masa binaan. Puluhan ribu warga binaan itu tersebar di 33 rumah tahanan serta lapas wilayah Jawa Barat.
Bandung: Sebanyak 4.277 warga binaan lembaga masyarakat (Lapas) di wilayah Jawa Barat, mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. 50 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
"Untuk remisi khusus di Jawa Barat itu ada 4.277 narapidana dengan rincian sebagai berikut, terorisme ada 22, narkotika ada 4.181, tipikor ada 50,
ilegal fishing ada dua,
trafficking ada 14 dan pencucian ada uang delapan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris dilansir Antara, Selasa, 4 Juni 2019.
Aris mengatakan satu dari 50 koruptor yang menerima pengurangan masa hukuman itu adalah terpidana perkara korupsi wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi beragam yakni 15 hari, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Selain remisi khusus, menurut Aris, pihak Ditjen PAS juga memberikan pemotongan masa tahanan kepada narapidana umum lainnya. Totalnya mencapai 13.536 orang dan 212 di antaranya bebas.
(
Baca: 112 Ribu Narapidana Mendapat Remisi Idulfitri)
Mereka penerima remisi bebas merupakan narapidana yang sisa masa tahanannya segera selesai. "Sehingga ketika mendapatkan remisi Lebaran tahun ini si warga binaan tersebut masa hukumannya langsung selesai," kata dia.
Khusus di Jawa Barat tercatat ada 24.370 narapidana dan tahanan yang sedang menjalani masa binaan. Puluhan ribu warga binaan itu tersebar di 33 rumah tahanan serta lapas wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)