Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Sebanyak 112.523 dari 177.812 narapidana beragama Islam dipastikan mendapat remisi.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana. Apabila telah dipenuhi persyaratannya, sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2019," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
Sri mengatakan remisi merupakan salah satu hak narapidana dan anak. Aturan remisi itu diatur dalam Pasal 14 (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, sebanyak 517 narapidana yang mendapat remisi langsung dinyatakan bebas pada saat Idulfitri nanti. Sementara, 112.006 narapidana lainnya hanya mendapat pengurangan masa pidana.
Sri menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana kini tak sulit dan berbelit. Pasalnya, Ditjen PAS telah menerapkan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi.
"Dengan demikian mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana usai menjalani hukuman. Narapidana yang telah bebas diharapkan menyadari kesalahannya, tak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Direktur pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi Junaidi mengatakan ada tiga kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menempati usulan remisi terbanyak.
Pertama, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 narapidana, lalu Kanwil Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana, dan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Sebanyak 112.523 dari 177.812 narapidana beragama Islam dipastikan mendapat remisi.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana. Apabila telah dipenuhi persyaratannya, sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2019," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
Sri mengatakan remisi merupakan salah satu hak narapidana dan anak. Aturan remisi itu diatur dalam Pasal 14 (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, sebanyak 517 narapidana yang mendapat remisi langsung dinyatakan bebas pada saat Idulfitri nanti. Sementara, 112.006 narapidana lainnya hanya mendapat pengurangan masa pidana.
Sri menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana kini tak sulit dan berbelit. Pasalnya, Ditjen PAS telah menerapkan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi.
"Dengan demikian mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana usai menjalani hukuman. Narapidana yang telah bebas diharapkan menyadari kesalahannya, tak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Direktur pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi Junaidi mengatakan ada tiga kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menempati usulan remisi terbanyak.
Pertama, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 narapidana, lalu Kanwil Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana, dan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)