Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari--MI/Arya Manggala
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari--MI/Arya Manggala

Bupati Kukar jadi Tersangka Pencucian Uang

Arga sumantri • 16 Januari 2018 19:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin (KHR) dalam perkara yang sama. 
 
"Tersangka RIW dan KHR diduga telah membelanjakan hasil berupa kendaraan, tanah, dan uang tunai yang disamarkan atas nama orang lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.
 
Laode mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita maupun Khairudin. KPK mendapati bukti Rita dan Khairudin telah menyamarkan uang hasil gratifikasi sejumlah proyek di Kukar yang jumlah totalnya mencapai Rp436 miliar. 

Baca: KPK Tahan Bupati Kutai Kartanegara
 
Penyidik menyita beberapa aset diduga hasil TPPU, yakni tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Ada juga dua unit apartemen di Balikpapan yang disita lembaga antikorupsi.
 
Penyidik juga menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi. Dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar turut disita.
 
"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RIW dan KHR selama periode jabatan RIW menjadi Bupati Kukar," ungkap Laode. 
 
Bagi Rita, ini merupakan kasus rasuah yang ketiga. Sedangkan, bagi Khairudin, TPPU menjadi kasus kedua setelah gratifikasi. KPK menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 
 

 
Sebelumnya, KPK telah menjerat Rita dan Khairudin dalam kasus gratifikasi. Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. 
 
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Selain kasus Gratifikasi dan TPPU, Rita juga dijerat dalam kasus suap. Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun (HSG) jadi tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.
 
Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan