Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara/Rosa Panggabean

KPK Tahan Bupati Kutai Kartanegara

Damar Iradat • 06 Oktober 2017 21:39
medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
 
Mengenakan gamis berwarna hitam dibalut rompi warna oranye khas KPK, Rita terlihat keluar Gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada wartawan, Rita membantah terlibat kasus suap dan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK.
 
"Saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK. Tapi proses ini harus saya lewati," kata Rita di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.

Rita mengaku melihat peluang praperadilan dalam penetapan status tersangkanya. "Intinya, saya merasa apa yang dituduhkan ke saya, dua sprindik tersebut masih punya peluang untuk membela diri," ujarnya.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rita bakal langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Rita bakal ditahan untuk 20 hari pertama.
 
Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar
 
Selain Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lebih dulu digiring ke rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Khairudin juga ditahan untuk 20 hari pertama.
 
Dalam kasus ini, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar.
 
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
 
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan