medcom.id, Jakarta: Polisi masih menyusun berkas perkara lima tersangka penyelenggara pesta homoseksual di Harmoni, Jakarta Pusat. Bukti dan keterangan saksi maupun tersangka sudah dikumpulkan penyidik untuk dituangkan ke Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berkaitan dengan kasus itu, sudah akan pemberkasan kasus itu, nah makanya kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 Oktober 2017.
Menurut Argo, usai pemberkasan, selanjutnya berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk diteliti.Jika berkas dinyatakan kurang, penyidik segera melengkapi.
Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, barang bukti dan tersangka langsung dilimpahkan untuk disidangkan.
"Semua saksi-saksi sudah kita periksa, semua tersangka sudah kita periksa dan alat bukti sudah kita cek. Nanti tinggal proses pemberkasan dan kirim ke Kejaksaan," pungkas Argo.
Baca: Pengunjung Spa Kaum Gay di Harmoni Kebanyakan dari Luar Kota
Polisi membongkar kegiatan pesta homoseksual di tempat Spa bernama T1 Sauna, kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang penyuka sesama jenis digiring dari lokasi itu.
Atas kasus tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain HE, polisi juga menetapkan GG, GCMP, NA, TS dan K sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola dan karyawan tempat spa itu. Saat ini HE masih buron dan diduga berada di luar negeri.
Mereka disangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Polisi masih menyusun berkas perkara lima tersangka penyelenggara pesta homoseksual di Harmoni, Jakarta Pusat. Bukti dan keterangan saksi maupun tersangka sudah dikumpulkan penyidik untuk dituangkan ke Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berkaitan dengan kasus itu, sudah akan pemberkasan kasus itu, nah makanya kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 Oktober 2017.
Menurut Argo, usai pemberkasan, selanjutnya berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk diteliti.Jika berkas dinyatakan kurang, penyidik segera melengkapi.
Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, barang bukti dan tersangka langsung dilimpahkan untuk disidangkan.
"Semua saksi-saksi sudah kita periksa, semua tersangka sudah kita periksa dan alat bukti sudah kita cek. Nanti tinggal proses pemberkasan dan kirim ke Kejaksaan," pungkas Argo.
Baca: Pengunjung Spa Kaum Gay di Harmoni Kebanyakan dari Luar Kota
Polisi membongkar kegiatan pesta homoseksual di tempat Spa bernama T1 Sauna, kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang penyuka sesama jenis digiring dari lokasi itu.
Atas kasus tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain HE, polisi juga menetapkan GG, GCMP, NA, TS dan K sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola dan karyawan tempat spa itu. Saat ini HE masih buron dan diduga berada di luar negeri.
Mereka disangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)