"Kami mencurigai Heru Hanindyo juga menerima suap dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai Hakim Pengawas, padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu," ujar kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia, Selasa, 29 Oktober 2024.
Livia menyampaikan sebagai Hakim Pengawas, Heru Hanindyo tidak berhati-hati. Bahkan, dia diduga memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.
PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapannya, aparat penegak hukum memeriksa Heru Hanindyo.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, berharap Heru Hanindyo dapat dipersangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menduga kuat bukan yang pertama kali menerima gratifikasi.
“Kami mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, mengingat kami menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya,” ujar Andi.
Baca Juga: Rasuah Tak Cuma Kerugian Negara, Advokat Senior Beberkan Pangkalnya |
Dia mengaku mendapat informasi pada waktu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Heru Hanindyo disebut pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi. "Sehingga kami meminta kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Heru Hanindyo juga dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id