Seminar nasional di UKI/Medcom.id/Istimewa
Seminar nasional di UKI/Medcom.id/Istimewa

Rasuah Tak Cuma Kerugian Negara, Advokat Senior Beberkan Pangkalnya

Candra Yuri Nuralam • 29 Oktober 2024 15:57
Jakarta: Perkara rasuah dinilai tak hanya soal kerugian negara. Ada akar lain yang perlu diulik, terkait perilaku culas ini. Advokat senior Maqdir Ismail membeberkan pangkal korupsi, yakni soal suap menyuap.
 
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," ujar Maqdir dalam seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
 
Hal itu diungkap Maqdir menyoroti diskusi soal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, pemberantasan suap menyuap harus menjadi fokus.

"Salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang, orang serakah ini lah yang harusnya menjadi titik tolak dalam peberantasan korupsi," kata dia.
 
Baca: Ketegasan Prabowo yang Janji Bakal Perangi Korupsi Patut Dinanti

Guru Besar IPDN, Ahli Keuangan Negara Dadang Suwanda, menilai dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukan dalam ranah pidana. Apalagi, sampai muncul kesan dipaksakan dan dianggap merugikan negara.
 
"Apakah ini kerugian negara atau bukan, tapi lebih ke pada 'ada nggak kerugian negara', jangan sampai nggak ada kerugian negara tapi dipaksakan," ujar Dadang.
 
Dadang menilai dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya sistem pengendalian manajemen. Misalnya, pemisahan pihak yang menetukan kerugian negara dalam sebuah kasus.
 
"Jadi yang menentukan kerugian negara siapa, yang menentukan kerugian negara jangan semua diborong sama hukum. Pisahkan di situ, yang berwenang menentukan adalah BPK. Harus pasti siapa yang menentukan kerugian negara siapa, siapa yang punya kewenangan," tuturnya.
 
Guru Besar Hukum Tata Negara John Pieris menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Sehingga, tidak ada orang yang tidak bersalah justru dituduhkan sebagai korupsi.
 
"Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungin salanya sedikit dituduh sebagai koruptor kasian kan masa depanya terancam," tuturnya.
 
Dia menegaskan tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal. John berharap pemerintah dengan kepemipinan Prabowo Subianto dapat memberanyas korupsi hingga ke akar.
 
"Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk mebenahi, berantas korupsi sampai ke akar akarnya saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan