Thomas Lembong menggunakan rompi tahanan. Dok. MI/Tri Subarkah
Thomas Lembong menggunakan rompi tahanan. Dok. MI/Tri Subarkah

Fakta-Fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar

M Rodhi Aulia • 30 Oktober 2024 07:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula kristal mentah yang dilakukan selama Lembong menjabat. Berikut beberapa fakta penting terkait kasus ini.

1. Izin Impor untuk Perusahaan Swasta

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada perusahaan swasta pada 2015-2016. Padahal, menurut aturan yang berlaku, impor tersebut hanya diperbolehkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
 
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba
 
“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024.

2. Tidak Melalui Koordinasi dengan Kementerian Lain

Lembong diduga tidak melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum memberikan izin impor ini. Koordinasi biasanya melibatkan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. 

"Impor ini tidak melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambah Qohar.

3. Harga Gula di Atas HET

Gula impor yang diolah oleh delapan perusahaan swasta tersebut kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat itu, yakni Rp13 ribu per kilogram. Gula tersebut dijual dengan harga Rp26 ribu per kilogram melalui distributor yang terafiliasi dengan perusahaan swasta. 
 
“Harga jualnya di atas HET, bahkan tidak dilakukan operasi pasar,” ujar Qohar.

4. Keputusan Sepihak, Negara Rugi Rp400 Miliar

Kejagung memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp400 miliar. Lembong diduga mengambil keputusan sepihak tanpa rekomendasi yang semestinya dilakukan. Keputusan tersebut mengakibatkan gula yang diimpor dan diolah akhirnya dijual dengan harga tinggi, merugikan konsumen dan negara.
 
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar

5. Tersangka Lainnya dan Penahanan

Selain Lembong, tersangka lain dalam kasus ini adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). CS diduga terlibat dalam pengaturan distribusi gula hasil olahan perusahaan swasta tersebut. Kejagung telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

6. Respon Tom Lembong

Usai penetapan sebagai tersangka, Tom Lembong menyatakan bahwa ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Tuhan. Tom tidak bisa membeberkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
 
“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucapnya singkat saat ditemui di Kejagung.
 
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Kemudian pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan