Jakarta: Kejaksaan Agung menahan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom Lembong terlihat mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol saat dibawa oleh petugas dari Gedung Kejagung ke mobil tahanan. Tom akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Tom tampak tersenyum kepada wartawan dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeratnya kepada Tuhan. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.
"TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Qohar, seharusnya yang berhak mengimpor gula saat itu adalah perusahaan BUMN saja. Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. CS juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MI/Tri Subarkah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News