Situbondo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, untuk periode 2021-2024. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana pemerintah.
Dikutip dari Metro Siang, di Metro TV, Rabu, 28 Agustus 2024, Juru bicara KPK, Hardikha Sugiarto, pada Selasa, 27 Agustus, mengumumkan penetapan dua tersangka, ‘KS’ dan ‘EP’, yang merupakan pejabat di Pemkab Situbondo. Ini adalah langkah awal KPK dalam menindak kasus tersebut.
Baca: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Jasindo
Setelah penetapan tersangka, suasana di Pendopo Kabupaten Situbondo tampak sepi. Namun, pukul 02.00 WIB, mobil patroli terlihat mengawal sebuah mobil hitam yang meninggalkan pendopo, menimbulkan spekulasi terkait penangkapan.
Juru bicara KPK lainnya, Tessa, menegaskan bahwa tersangka adalah pejabat Pemkab Situbondo yang diduga terlibat. KPK belum mengungkap identitas lengkap tersangka dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyidikan selesai.
KPK bertekad untuk menyelidiki kasus ini sampai selesai dan memastikan pelaku yang bersalah dihukum. Informasi lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap cara-cara korupsi yang terjadi di Pemkab Situbondo.
(Nanda Sabrina Khumairoh)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan