Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto

Pembuatan Hymne dan Mars KPK Dipermasalahkan ke Dewas

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2022 12:20
Jakarta: Pembuatan mars dan hymne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Lagu itu dipermasalahkan karena diyakini sarat konflik kepentingan.
 
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata alumni akademi jurnalistik lawan korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang dilaporkan. Konflik kepentingan ini diyakini karena lagu itu dibuat oleh istri Firli, Ardina Safitri. Hibah lagi dari Ardina diyakini melanggar aturan.

"Proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Korneles.
 
Korneles menduga Firli mendominasi pemilihan lagu untuk dijadikan mars dan hymne. Dewas KPK diharap segera memanggil Firli untuk memberikan klarifikasi.
 
"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," tutur Korneles.
 
Baca: KPK: Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK
 
Korneles menilai proses pembuatan mars dan hymne ini pantas dipermasalahkan. Dewas KPK diminta independen dalam menangani laporan ini.
 
"Sebagai Alumni AJLK, Kami merasa punya kewajiban menjaga KPK dari pelemahan dan penghancuran yang saat ini datangnya justru dari dalam," ucap Korneles.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan