Wakil Ketua KPK Alexander Marwaata. Foto: Dok KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwaata. Foto: Dok KPK.

KPK: Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2022 08:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghitungan kerugian negara tidak perlu menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik bisa menghitung sendiri kerugian negara.
 
"Penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Alex mendorong penyidik di seluruh instansi penegak hukum menghitung sendiri kerugian negara dari perkara yang ditanganinya. Penghitungan sendiri bisa membuat penanganan perkara makin efektif.

Baca: KPK Ingatkan Pemerintah Bangka Belitung Tak Korupsi
 
Ia menyebut BPK dan BPKP terkadang lambat dalam melaporkan hasil penghitungan kerugian negara. Padahal, penyidik butuh penghitungan cepat untuk kepastian hukum.
 
"(Penghitungan sendiri) mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP," ujar Alex.
 
Alex mengatakan penilaian penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi bukan di tangan BPK dan BPKP. Penilaian tergantung dari hakim yang menjalankan sidang. Penegak hukum diminta tidak takut menghitung kerugian negara sendiri mulai dari sekarang.
 
"Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan