Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad, pada Jumat, 18 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"(Saksi) hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran penerimaan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh barang yang dijadikan gratifikasi dalam kasus ini. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan. Pendalaman informasi juga dilakukan dengan memeriksa ibu rumah tangga, Sakina.
Baca: 1.838 Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Sepanjang 2021
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Edowin Sarafina Selaras, Ahmad, pada Jumat, 18 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan penerimaan
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"(Saksi) hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran penerimaan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh barang yang dijadikan gratifikasi dalam kasus ini. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan. Pendalaman informasi juga dilakukan dengan memeriksa ibu rumah tangga, Sakina.
Baca:
1.838 Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Sepanjang 2021
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)