Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

1.838 Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Sepanjang 2021

Candra Yuri Nuralam • 09 Desember 2021 11:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanjiran laporan gratifikasi sepanjang 2021. Pejabat negara diwajibkan melaporkan gratifikasi kepada KPK untuk mencegah kasus korupsi.
 
"Jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Menurut Firli, 1.838 laporan gratifikasi itu senilai Rp7,48 miliar. Beberapa gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara. Sisanya dikembalikan kepada pelapor. Firli pun bangga dengan pejabat jujur melaporkan gratifikasi kepada KPK.

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," tutur Firli.
 
Baca: KPK Ingatkan Pejabat Jauhi Godaan Gratifikasi
 
KPK, kata dia, akan terus menyuarakan penolakan gratifikasi kepada pejabat negara. Langkah itu diyakini berhasil menimbulkan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi.
 
Kepala daerah juga diminta membantu KPK dengan mengingatkan jajarannya. Salah satu caranya dengan menyebarkan surat edaran terkait gratifikasi.
 
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah. Dari muatan lokal, budaya antikorupsi kita bangun dari SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," tutur Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan