Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara menguatkan diri untuk menolak gratifikasi. Pejabat tak boleh menerima hadiah terkait jabatan, kendati diberikan mitra kerja.
"Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu, perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut dia, gratifikasi bisa membuat pejabat kehilangan integritas. Pejabat dikhawatirkan memihak kepada pemberi jika gratifikasi itu diterima.
Lembaga Antikorupsi meminta pejabat tidak mengkhianati rakyat dengan menerima gratifikasi. KPK meminta seluruh pejabat tegas menjaga amanah rakyat saat bekerja.
Baca: Wajib Tahu, Ini Bedanya Gratifikasi dan Pemerasan
"Rakyat sudah membayar pelayanan atau jasa yang diperolehnya sehingga tidak perlu lagi memberi sesuatu," ujar Alex.
KPK juga meminta seluruh pejabat negara melapor jika terlanjur menerima gratifikasi. Selama tidak lebih dari 30 hari, gratifikasi yang dilaporkan tidak akan diproses hukum.
Lembaga Antirasuah akan menentukan status barang yang diterima setelah gratifikasi dilaporkan. Jika tidak melanggar hukum, barang yang diterima akan dikembalikan.
"Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, laporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) meminta pejabat negara menguatkan diri untuk menolak gratifikasi. Pejabat tak boleh menerima hadiah terkait jabatan, kendati diberikan mitra kerja.
"Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu, perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut dia,
gratifikasi bisa membuat pejabat kehilangan integritas. Pejabat dikhawatirkan memihak kepada pemberi jika gratifikasi itu diterima.
Lembaga Antikorupsi meminta pejabat tidak mengkhianati rakyat dengan menerima gratifikasi. KPK meminta seluruh pejabat tegas menjaga amanah rakyat saat bekerja.
Baca:
Wajib Tahu, Ini Bedanya Gratifikasi dan Pemerasan
"Rakyat sudah membayar pelayanan atau jasa yang diperolehnya sehingga tidak perlu lagi memberi sesuatu," ujar Alex.
KPK juga meminta seluruh pejabat negara melapor jika terlanjur menerima gratifikasi. Selama tidak lebih dari 30 hari, gratifikasi yang dilaporkan tidak akan diproses hukum.
Lembaga Antirasuah akan menentukan status barang yang diterima setelah gratifikasi dilaporkan. Jika tidak melanggar hukum, barang yang diterima akan dikembalikan.
"Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, laporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)