Akibatnya, masyarakat terkadang salah mengartikan kedua hal tersebut. Lantas, apa sih perbedaan gratifikasi dengan pemerasan? Simak penjelasan berikut ini, dikutip dari keterangan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun instagram @kemdikbud.ri.
Gratifikasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Contoh sederhananya, gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung.Gratifikasi biasanya berhubungan dengan jabatan, bersifat inventif (tanam budi), dan tidak membutuhkan kesepakatan.
Baca: Mahasiswa, Masih Bingung Cara Bikin CV untuk Magang? Simak Tips Ini
Contohnya, Pemilik Hotel A memberikan hadiah voucher menginap kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan.
Pemerasan
Pemerasan yaitu perihal, cara, perbuatan memeras. Ciri pemerasan antara lain adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima). Kemudian, permintaan itu bersifat memaksa. Pemerasan biasa terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan.Contoh pemerasan misalnya, pejabat memaksa suatu instansi/perusahaan untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dipersulit dan tidak akan dibantu dalam proses perizinan.
(Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News