Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dok. Metro TV.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dok. Metro TV.

Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Akan Ditindak Tegas

Kautsar Widya Prabowo • 03 Maret 2022 20:30
Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Proses penyelidikan masih berjalan.
 
"Kita tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap anggota-anggota Polri yang bermasalah," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Wahyudi kepada Medcom.id, Kamis, 3 Maret 2022.
 
Hadi menyebut Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, dugaan keterlibatan polisi dalam kasus perbudakan modern itu diungkap Komnas HAM.

Hadi belum dapat membeberkan jumlah polisi yang diperiksa. Namun, Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah turun tangan.
 
"Semuanya masih didalami. Karena periode (kejadiannya) cukup lama dari 2010 sampai dengan 2021," jelas dia.
 
Polda Sumut, kata Hadi, tidak mengetahui adanya anggota yang terlibat. Polisi hanya mengetahui kerangkeng manusia itu untuk merehabilitas pecandu narkoba.
 
"Jadi proses pengawasan dan sebagainyan itu dari pihak pemilik itu sendiri, bukan dari polisi, bukan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Direktorat Narkoba," kata dia.
 
Baca: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
 
Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatra Utara perihal dugaan keterlibatan anggotanya tersebut.
 
"Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Selain itu, Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya memberikan rekomendasi pada beberapa lembaga, khususnya Polda Sumatra Utara untuk melakukan penegakan pidana bagi pihak yang terlibat. Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia itu bukan hanya pelanggaran dan kekerasan terhadap manusia saja, tetapi sebagai perbudakan modern.
 
"Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatra Utara melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel," jelas Bekka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan