Jakarta: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. Praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengajuan praperadilan itu lumrah. KPK siap menghadapinya.
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa biasa saja," kata Karyoto di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Karyoto enggan mencampuri praperadilan itu. Pasalnya, pengajuan praperadilan merupakan hak Annas untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara.
"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apa pun hasilnya nanti kita lihat," ujar Karyoto.
Annas mengajukan praperadilan pada Kamis, 24 Maret 2022. Dia mempermasalahkan status tersangkanya dalam kasus baru ini.
Baca: KPK Pastikan Annas Maamun Sehat, Proses Hukum Dilanjutkan
Annas menilai KPK menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan
praperadilan dalam kasus dugaan
suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. Praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengajuan praperadilan itu lumrah. KPK siap menghadapinya.
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa biasa saja," kata Karyoto di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Karyoto enggan mencampuri praperadilan itu. Pasalnya, pengajuan praperadilan merupakan hak Annas untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara.
"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apa pun hasilnya nanti kita lihat," ujar Karyoto.
Annas mengajukan praperadilan pada Kamis, 24 Maret 2022. Dia mempermasalahkan status tersangkanya dalam kasus baru ini.
Baca:
KPK Pastikan Annas Maamun Sehat, Proses Hukum Dilanjutkan
Annas menilai KPK menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)