Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih bisa dijadikan tersangka untuk diproses hukum. KPK sudah memeriksa kesehatannya untuk diproses ke meja hijau.
"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Karyoto mengatakan umur tidak menjadi batasan pengusutan perkara dalam aturan yang berlaku. Sehingga, KPK tetap memproses hukum Annas meski umurnya sudah 81 tahun.
"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko," tutur Karyoto.
Baca: Annas Maamun Ditahan KPK Lagi
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih bisa dijadikan tersangka untuk diproses hukum. KPK sudah memeriksa kesehatannya untuk diproses ke meja hijau.
"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Karyoto mengatakan umur tidak menjadi batasan pengusutan perkara dalam aturan yang berlaku. Sehingga,
KPK tetap memproses hukum Annas meski umurnya sudah 81 tahun.
"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko," tutur Karyoto.
Baca:
Annas Maamun Ditahan KPK Lagi
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus
dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)