Jakarta: Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara.
"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa, yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," ujar jaksa.
Baca: KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
Peristiwa hukum itu dilakukan secara bertahap pada kurun waktu 2021 hingga 2022. Jaksa menegaskan perbuatan suap itu bertentangan dengan kapasitas Terbit selaku orang nomor satu di Kabupaten Langkat.
"Bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa
menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku
Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Paket pekerjaan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara.
"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa, yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," ujar jaksa.
Baca:
KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
Peristiwa hukum itu dilakukan secara bertahap pada kurun waktu 2021 hingga 2022. Jaksa menegaskan perbuatan suap itu bertentangan dengan kapasitas Terbit selaku orang nomor satu di Kabupaten Langkat.
"Bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)