Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Sidang Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai Jadi Perhatian KY

Siti Yona Hukmana • 20 Juni 2022 10:18

Mahkamah Agung (MA) menunjuk lima hakim untuk menyidangkan kasus pelanggaran HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
 
Baca: KY Kawal Proses Hukum 2 Hakim ‘Nyabu’ di PN Lebak
 
Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc HAM. 

Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
 
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang lainnya luka-luka.
 
Untuk kasus tersebut, Jampidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan